Dugaan Korupsi Dana Desa Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau Sebagai Tersangka

oleh -363 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara,  Beritainformasinasional.com– Setelah Menetapkan Mantan Kepala Desa Gardu dan Direktur BUMDES Gardu Jaya Desa Gardu Kecamatan Arma jaya  sebagai Tersangka .Dugaan Korupsi Dana BUMDES , pada hari Senen (9/12/2024 ) bertepatan dengan Hari anti Korupsi sedunia Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Menetapkan satu lagi  mantan Kepala Desa Talang Rasau Kecamatan Lais insial HE  sebagai Tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu Utara.  Kepala Kejari Bengkulu Utara, Ristu Darmawan, SH, MH, dalam pers rilis mengatakan, perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka saat menjabat sebagai kepala Desa di Bulan Januari tahun 2021 hingga Juni 2022.

 

Tersangka diduga mengelola dana desa untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil investigasi oleh Inspektorat, sebesar Rp 373 juta.  Dalam proses penyelidikan, tim penyidik telah meminta keterangan 17 saksi diperiksa dan 2 orang saksi ahli.

“Berdasarkan hasil audit, Kades Talang Rasau inisial HE yang ditetapkan tersangka  menggunakan beberapa Pos anggaran di APBDes tahun 2021 sampai Juni 2022 untuk kepentingan pribadi, atau ada kegiatan yang markup, fiktif dan tidak ada pertanggungjawaban,” papar Ristu Darmawan.

Guna kepentingan proses hukum lanjutan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Arga Makmur.  Atas perbuatannya, tersangka dikenakan  pasal, 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-undang RI No  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal  4 Penjara maksimal 20 Tahun Penjara.(Julianto)