Bengkulu Utara
Berita Informasi Nasional -–Karena di duga telah Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 Pabrik CPO Kelapa Sawit yakni PT Sawit Bukit Harapan (SBH) yang berlokasi di wilayah Dusun Rawa Kuning Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu
Ahmad Duski Warga Dusun Rawa Kuning Desa Bukit harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara dalam waktu dekat akan berkordinasi Dengan Dewan Pimpinan Daerah LSM Gerakan Reformasi Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Menteri Perindustrian di Jakarta dan di tembuskan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ,Menteri Politik Hukum dan Keamanan dan Kapolri serta Jaksa Agung RI
Menurut nya di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 mengatur pedoman teknis kawasan industri, termasuk kriteria lokasi seperti jarak minimal 2 kilometer dari permukiman diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri .namun fakta di lapangan Pendirian Pabrik CPO PT SBH tersebut jarak nya dengan pemukiman Rumah Warga sekitar 700 Meter ,” jadi sudah jelas di duga melanggar Peraturan menteri Perindustrian No 35 tahun 2010,” ujar nya .
Di jelaskan Ahmad Duski berdasarkan penjelasan di peraturan tersebut jarak untuk meminimalkan dampak lingkungan dan memastikan keamanan, serta pedoman lain terkait infrastruktur, tata ruang, dan pengelolaan kawasan industri. Aturan ini menetapkan standar agar pembangunan industri sejalan dengan tata ruang dan minim dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Di katakan Ahmad Duski Begitu juga jarak sepadan sungai berdasarkan Undang -undang No 28. Tahun 2015 jarak sepadan Sungai minimal untuk sungai Kawasan perkotaan garis sepadan minimal berjarak 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai .
Sedangkan sungai besar di luar kawasan perkotaan sepadan minimal berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai .
Sedangkan pendirian Pabrik CPO PT SBH jarak nya dengan sepadan sungai di perkirakan cuman 10 Meter ,” jadi di samping di duga telah Melanggar Peraturan Menteri Perindustrian No 35 Tahun 2010 PT SBH juga di duga telah Melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No 28 Tahun 2015 tentang jarak pendirian bangunan di Sepadan. sungai,” jelas nya
Di jelaskan Ahmad Duski Yang paling merugikan masyarakat dampak nya setelah beroperasi Nanti bau limbah dan bising nya ,” apa lagi jarak pabrik CPO PT SBH ini sangat dekat dengan rumah saya,,” ujar nya
Menurut Ahmad Duski apa bila pendirian pabrik CPO ini (PT SBH) ini tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat maka pihak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mengkaji ulang atau mencabut tentang perizinan nya,” karena salah satu syarat untuk mendirikan pabrik CPO ini ada persetujuan izin lingkungan dari warga sekitar ,sedangkan orang tua saya tidak pernah menanda tangani izin lingkungan ,”jadi sudah jelas aturan yang di langgar PT SBH ini ,” pungkas nya (Julianto)


