Polres Bengkulu Utara Amankan  Barang Bukti dan Tersangka  Pengungkapan sepuluh Kasus Tindak Pidana Kejahatan

oleh -91 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara,

Berita Informasi  Nasional – Berkat kerja keras pihak  Polres Bengkulu Utara   berhasil mengungkap sepuluh Kasus Tindak Pidana Kejahatan dan  mengamankan  sepuluh  orang  tersangka  berikut dengan barang bukti. Hal tersebut  disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU. Rizky Dwi Cahyo, pada  acara  press confrence Jum’at (28/2/2025).

 

Di jelaskan Rizky sepuluh orang tersangka yang berhasil di amankan Yakni  inisial JM (34) atas kasus pencabulan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. AS (19) kasus pencurian kotak amal, dan AD kasus penipuan guru bantu daerah sisipan.

Kemudian inisial PA kasus pencuarian dijerat pasal 363 KUHP, AS kasus pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP, dan AK kasus pencurian dijerat pasal 363 KUHP.

Selanjutnya inisial RS kasus penipuan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ZI kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Polres Bengkulu Utara  pada hari ini menggelar press confrence atau konferensi pers yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media terkait beberapa kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara,” ujar Rizky.

Di katakan nya lag dari pengungkapan sepuluh Kasus ini  pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya sepeda motor hasil curian.

Keberhasilan Pihak Polres Bengkulu Utara dalam mengungkap  sepuluh kasus tindak pidana kejahatan ini menjadi bukti Polres Bengkulu Utara akan selalu melindungi masyarakat dari berbagai tindak pidana kejahatan.

“kami Polres Bengkulu Utara akan selalu siaga melindungi masyarakat dan kejahatan dan  tidak akan pernah lepas dari kami,” pungkas nya  (Julianto )