Bengkulu Utara,
Berita Informasi Nasional – Berkat kerja keras pihak Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap sepuluh Kasus Tindak Pidana Kejahatan dan mengamankan sepuluh orang tersangka berikut dengan barang bukti. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Reskrim, IPTU. Rizky Dwi Cahyo, pada acara press confrence Jum’at (28/2/2025).
Di jelaskan Rizky sepuluh orang tersangka yang berhasil di amankan Yakni inisial JM (34) atas kasus pencabulan dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. AS (19) kasus pencurian kotak amal, dan AD kasus penipuan guru bantu daerah sisipan.
Kemudian inisial PA kasus pencuarian dijerat pasal 363 KUHP, AS kasus pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP, dan AK kasus pencurian dijerat pasal 363 KUHP.
Selanjutnya inisial RS kasus penipuan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan ZI kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Polres Bengkulu Utara pada hari ini menggelar press confrence atau konferensi pers yang bertujuan untuk menyampaikan informasi dan menjawab pertanyaan dari rekan-rekan media terkait beberapa kasus yang saat ini ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Bengkulu Utara,” ujar Rizky.
Di katakan nya lag dari pengungkapan sepuluh Kasus ini pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, salah satunya sepeda motor hasil curian.
Keberhasilan Pihak Polres Bengkulu Utara dalam mengungkap sepuluh kasus tindak pidana kejahatan ini menjadi bukti Polres Bengkulu Utara akan selalu melindungi masyarakat dari berbagai tindak pidana kejahatan.
“kami Polres Bengkulu Utara akan selalu siaga melindungi masyarakat dan kejahatan dan tidak akan pernah lepas dari kami,” pungkas nya (Julianto )


