Satreskrim Polres Bengkulu Utara Berhasil  ungkap.Kasus Kematian Iwan Warga Bintunan 

oleh -100 Dilihat
oleh

Bengkulu Utara

Berita Informasi Nasional- Lima Pelaku terduga Pembunuhan Iwan Warga Bintunan Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara  berhasil di tangkap Satreskrim Polres Bengkulu Utara .Berdasarkan hasil Press Confernce pada hari Kamis (2/4/2026) di ruang Lobi Utama Polres Bengkulu Utara kelima Pelaku tersebut adalah  1. Gondriyadi (GN): Memukul korban dan diduga sebagai pelaku utama pembunuhan. 2.Rubitson (RB): Memulai keributan, memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban. 3. Dedi Erwanto (DI): Memulai keributan dan melakukan pemukulan.  4. Sandoko Purwadi (SP): Melukai lengan korban menggunakan senjata tajam. 5.M. Ari Mubarok (A): Menusuk bagian bokong korban menggunakan senjata tajam.

 

Peristiwa terjadi pada hari Rabu (1/4/2026) Pukul 12.30 Wib di rumah Bagus alias Agus Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara

​Bermula saat korban bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung kopi. Tak lama kemudian, terjadi keributan antara korban dengan sekelompok warga. karena Para pelaku merasa tidak puas dengan jawaban korban saat ditanya mengenai tujuannya membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah  Ponco, sehingga terjadi pengeroyokan.

 Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka parah. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Batik Nau, namun dinyatakan telah meninggal dunia oleh tim medis  Atas kejadian tersebut Pihak Satreskrim.Poles Bengkulu Utara telah mengamankan Barang Bukti  berupa satu bilah parang (± 45 cm), kursi dan meja kayu, pakaian pelaku dan korban, serta satu unit ponsel.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bskti Kautsar Ali ,S.sos.S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara  AKP Alven Deliano ,S.tr.K.S.I.K  mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ​Kelima  tersangka dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,”  Saat ini, para pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara,” Pungkas nya  (Julianto )